Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, telah menggariskan arah pembangunan daerah untuk tahun 2026 melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Pringsewu. Paparan penting ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD setempat pada Senin, 20 Oktober 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Suherman dan dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, serta Forkopimda Pringsewu. Acara ini menandai langkah strategis dalam perencanaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penyusunan APBD 2026 ini berlandaskan pada amanat berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sebagai implementasinya, PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah juga menjadi acuan. Bupati Pamungkas menjelaskan bahwa proses dimulai dengan penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. RKPD ini merupakan hasil dari Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) yang partisipatif, melibatkan Pekon, Kecamatan, hingga Kabupaten dan Provinsi, serta mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan provinsi. Selanjutnya, dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 telah disepakati bersama pada 15 Agustus 2025, menjadi fondasi utama bagi Ranperda APBD.
APBD 2026 dirancang selaras dengan RKP Nasional, RKPD Provinsi Lampung, serta Visi, Misi, dan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pringsewu 2025-2045. Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2026 mengidentifikasi lima prioritas utama pembangunan:
1. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
2. Pengembangan potensi keunggulan daerah untuk pertumbuhan ekonomi.
3. Perwujudan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan inovatif.
4. Pemertahanan ketahanan dan kemandirian pangan.
5. Peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan dasar yang berkelanjutan.
Kelima prioritas ini diintegrasikan dalam tema pembangunan Kabupaten Pringsewu 2026, yakni 'Pemantapan Ketahanan Pangan dan Daya Saing Daerah melalui Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif', mencerminkan komitmen terhadap pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Kebijakan ini akan memadukan proyeksi pendapatan dengan program prioritas, termasuk mendukung fungsi perangkat daerah serta urusan pemerintahan wajib dan pilihan.
Dalam aspek keuangan, pendapatan daerah Pringsewu untuk tahun 2026 direncanakan sebesar Rp 1.137.283.970.042,00. Angka ini menunjukkan penurunan sekitar 11,55% dibandingkan APBD Perubahan 2025. Sementara itu, total belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.149.283.970.042,00, berkurang 12,17% dari APBD Perubahan 2025. Defisit anggaran yang terbentuk sebesar Rp 12.000.000.000,00 direncanakan akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dengan jumlah yang sama, sehingga anggaran dipastikan seimbang tanpa sisa lebih pembiayaan di akhir tahun berkenaan. Ini menegaskan bahwa setiap alokasi program akan mendukung tupoksi, fungsi perangkat daerah, serta urusan pemerintahan wajib dan pilihan demi kemajuan Pringsewu.
Subscribe Our Newsletter
0 Komentar
Post a Comment