Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) guna memastikan peran mereka selaras dengan kepentingan pembangunan dan stabilitas nasional. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Bandarlampung pada 21 Oktober 2025, yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila.
Rakor ini mengangkat tema penting mengenai 'Penguatan Sinergi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik dalam Menjaga Keamanan, Iklim Investasi, dan Stabilitas Ekonomi Nasional'. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam sambutannya menekankan dinamika perkembangan ormas di Lampung. Ia mengingatkan bahwa keberadaan ormas harus mendukung, bukan justru menghambat, stabilitas daerah dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pertemuan ini menjadi momentum vital untuk memperkuat kondusifitas wilayah, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta menopang stabilitas nasional demi kemajuan Lampung.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, menyoroti besarnya jumlah ormas di Indonesia yang mencapai 633 ribu, dengan 10.366 di antaranya berbadan hukum dan berlokasi di Lampung. Meskipun kebebasan berorganisasi dijamin konstitusi, Bahtiar menegaskan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Ia memperingatkan agar ormas tidak disalahgunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan undang-undang atau yang dapat menghambat laju pembangunan. Pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan ormas berkontribusi positif.
Subscribe Our Newsletter
0 Komentar
Post a Comment