Recent in Fashion

Best Seller Books

Pengesahan Perda Perumdam Way Sekampung dan APBD 2026 Demi Pelayanan Publik Unggul

thumbnail

Bhayangkara Nusantara - Kabupaten Pringsewu mengambil langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang prima. Pada Jumat, 28 November 2025, melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda tersebut adalah mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2026. Pengesahan ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengakselerasi pembangunan daerah.

Perda tentang Perumdam Way Sekampung memiliki peran strategis yang vital bagi seluruh warga Pringsewu. Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, menegaskan bahwa disahkannya Perda ini merupakan fondasi awal yang kokoh untuk menyediakan pelayanan air bersih yang tidak hanya aman dan terjangkau, tetapi juga berkelanjutan bagi masyarakat. Ini adalah wujud tanggung jawab besar pemerintah daerah dalam memastikan akses air minum berkualitas bagi setiap rumah tangga, sebuah pilar penting dalam kesehatan dan kualitas hidup.

Selain itu, Perda mengenai APBD Kabupaten Pringsewu 2026 juga disahkan dengan harapan besar. Struktur APBD 2026, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan, telah dirancang secara cermat agar selaras dengan tuntutan tugas pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mengakomodir beragam kepentingan pelayanan masyarakat secara menyeluruh, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi lokal. Rapat Paripurna penting ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, beserta jajaran pemerintah daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta berbagai elemen masyarakat lainnya, menunjukkan sinergi kuat antarpihak dalam membangun Pringsewu.

Tak berhenti di situ, Rapat Paripurna juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Perda, terdapat tujuh Ranperda yang akan menjadi fokus legislasi di tahun mendatang. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan prakarsa eksekutif dan satu ranperda merupakan prakarsa legislatif. Beberapa Ranperda yang akan digodok antara lain: Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penambahan Modal Pemkab Pringsewu kepada PT. Bank Lampung, Ranperda mengenai Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon, serta Ranperda tentang Pembentukan Pekon baru seperti Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih. Ranperda lain yang juga penting adalah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Keseluruhan langkah legislatif ini menegaskan komitmen Pemerintah Pringsewu untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas hidup warganya.

Subscribe Our Newsletter

avatar
"Dengan berbicara di belakang, berarti kau cukup menghargai keberadaanku untuk tidak bertingkah di depan mukaku."

Related Posts

0 Komentar

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Parallax

PASANG IKLAN ADSENSE
DISINI
YANG SUDAH DIPARSE

Iklan Tengah Artikel

Iklan Bawah Artikel